konservasi
Konservasi
adalah upaya pelestarian lingkungan, tetapi tetap memperhatikan, manfaat yang
dapat di peroleh pada saat itu dengan tetap mempertahankan keberadaan setiap
komponen lingkungan untuk pemanfaatan masa depan.
Dan
menurut undang-undang konservasi adalah Pelestarian alam di Indonesia sudah diatur
dalam UU No. 5 Tahun 1990 yang membahas tentang Konservasi Sumber Daya dan UU
No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup berdasarkan tiga asa
yaitu tanggung jawab, berkelanjutan, hingga bermanfaat
Konservasi
tersebut ada beberapa macam salah satunya yaitu
·
Konservasi Ex-situ
Pelestarian
alam secara ex situ adalah pelestarian yang mengutamakan untuk melindungi jenis
atau spesies tumbuhan dan satwa langka dengan mengambilnya dari lingkungan
hidup yang tidak aman atau terancam, kemudian dipindahkan ke tempat yang lebih
aman serta mendapatkan perlindungan dari manusia. Atau merupakan
metode konservasi yang mengonservasi spesies di luar distribusi alami dari
populasi tetuanya. Konservasi ini merupakan proses melindungi spesies tumbuhan
dan hewan (langka) dengan mengambilnya dari habitat yang tidak aman atau
terancam dan menempatkannya atau bagiannya di bawah perlindungan manusia
Cara pelestarian alam secara ex
situ dilakukan dengan membuat atau mendirikan kebun raya, kebun koleksi, kebun
binatang, hingga taman safari.
merupakan
metode konservasi yang mengonservasi spesies di luar distribusi alami dari
populasi tetuanya. Konservasi ini merupakan proses melindungi spesies tumbuhan
dan hewan (langka) dengan mengambilnya dari habitat yang tidak aman atau
terancam dan menempatkannya atau bagiannya di bawah perlindungan manusia
contoh
konservasi ex-situ adalah Kebun botani, kebun binatang, kebun
plasma nutfah, kebun koleksi, kebun raya bogor, dan taman safari puncak.
·
Pengertian Pelestarian Alam Secara In Situ
Berbeda dengan pelestarian alam
secara ex situ, pelestarian alam secara in situ adalah pelestarian yang
mengutamakan untuk melindungi atau memperbaiki (konservasi) sumber daya genetik
dalam populasi alam tumbuhan dan satwa.Contohnya adalah sumber daya genetik
hutan dalam populasi alami jenis pohon. Pelestarian alam secara in situ
dilakukan untuk melindungi jenis satwa atau tumbuhan yang populasinya terancam
di lingkungan hidup aslinya.Cara pelestarian alam secara in situ dilakukan
dengan membuat atau mendirikan taman nasional, suaka marga satwa, dan cagar
alam.
Contoh pelestarian alam secara
in-situ adalah Taman Nasional ujung kulon yang digunakan untuk populasi badak
jawa, taman nasional tanjung putting yang digunakan untuk populasi orang utan
hingga beberapa tumbuhan, taman nasional kerinci yang digunakan untuk berbagai
satwa hingga tumbuhan, taman nasional gunung gede yang kaya akan flora hingga
fauna, taman nasional komodo yang digunakan untuk menjaga populasi komodo, dan
taman nasional gunung lauser yang digunakan untuk perlindungan lebih dari 1000
jenis tumbuhan serta 4000 jenis satwa.
Perbedaan Antara Pelestarian Alam Secara Ex Situ dan In Situ
Berikut perbedaan-perbedaan antara pelestarian alam
secara ex situ dengan pelestarian alam secar in situ;
- Ex situ merupakan pelestarian alam yang dilakukan di luar habitat atau wilayah aslinya, dengan memindah tumbuhan dan satwa ke tempat yang sudah dipersiapkan dan dilindungi oleh manusia.
- In situ merupakan pelestarian alam yang dilakukan di dalam habitat atau wilayah aslinya, sehingga tidak diperlukan pemindahan tumbuhan dan satwa yang ada di dalam habitat tersebut.
- Ex situ dilakukan melalui pelestarian alam seperti kebun koleksi, kebun raya, hingga kebun binatang.
- In situ dilakukan melalui pelestarian alam seperti taman nasional, cagar alam, hingga suaka margasatwa.